Photobucket
Latest News

Khitan dan Baiat untuk Akil Baligh Anak Kita

, Posted by surabaya at 8:11 PM


oleh: Ahmad Syariffudin*
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (Q.S. At-Tahrim: 6)

Setiap anak perempuan secara alamiah akan mengalami menstruasi. Inilah fase bagi seorang anak perempuan memasuki masa akil baligh. Masyarakat Gorontalo memiliki tradisi yang unik terkait hal ini. Seperti diberitakan Tabloid Jum’at Republika edisi 5 Maret 2010, masyarakat Gorontalo lazim melakukan upacara baiat untuk menyambut anak perempuan mereka yang mendapatkan menstruasi pertamanya. Inti acara yang sangat bernuansa relijius ini adalah mengantarkan seorang gadis menjadi muslimah seutuhnya. Anak gadis yang telah menginjak masa akil baligh itu dituntun seorang pemuka agama untuk mengucapkan syahadat, yakni kalimat ikrar peneguhan tauhid sebagai seorang muslimah. Setelah itu, sang gadis membacakan rukun iman, rukun Islam, dan rukun ihsan. Prosesi itu disaksikan ayah, ibu, nenek, kakek, dan seluruh anggota keluarga serta handai taulan sebagai pertanda bahwa si gadis berikrar akan memegang teguh syariat dan ajaran Islam.

Masa akil baligh adalah masa bagi seorang anak yang dipandang cukup untuk mengemban misi kehidupan. Ia memasuki umur yang memungkinkan baginya mulai memahami jati dirinya sebagai hamba Allah. Pada masa inilah berlaku beban hukum (taklif) syariat kepadanya. Ada pena pencatat pahala dan dosa di setiap tingkah lakunya. Mukallaf. Ia tidak lagi bocah dan kanak-kanak, melainkan remaja atau anak muda yang beranjak dewasa.

Menstruasi pertama bagi anak perempuan yang menjadi tanda masuknya masa akil baligh bisa datang sejak usia 9 tahun. Dan peran serta orangtua/guru amatlah diperlukan untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan. Umur 9 tahun saat ini mungkin baru kelas 3 atau 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Sayyidah Aisyah menyatakan,

إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَآَةٌ – رواه الترمذي

Jika anak gadis telah mencapai umur 9 tahun, maka ia termasuk perempuan (memasuki umur baligh). (H.R. Tirmidzi)

Adat budaya masyarakat Gorontalo di atas merupakan bagian dari peran serta orangtua mengingatkan sang anak akan datangnya tahap kehidupan yang amat penting tersebut. Secara lebih luas, adat yang dinamakan baiat itu merupakan bagian tanggung jawab orangtua untuk menjaga keluarga dan anaknya dari api neraka, seperti perintah Al-Qur’an di atas. Dan bagi seorang anak gadis, momentum ikrar itu anggun dan tidak akan terlupakan. Ia akan selalu teringat akan pengukuhan dan janji kesetiaan dirinya untuk menjadi seorang muslimah secara utuh sepanjang hayatnya, di samping mengingat jasa dan kasih sayang orangtuanya.

Khitan dan Baiat Keislaman

Bagi orangtua yang dikaruniai anak laki-laki, tradisi khitan kiranya bisa berfungsi layaknya baiat menstruasi pertama anak-anak perempuan Gorontalo di atas. Khitan (sirkumsisi) tidak hanya dimaksudkan sekadar memotong kulup, tetapi upacara ini memiliki makna-makna lebih daripada itu. Khitan adalah identitas kefitrahan. Dalam bahasa lain, khitan disebut dengan sunat/sunatan, yang bermakna tuntunan agama atau ajaran Nabi. Dalam bahasa lain, khitan juga disebut selam. Kata ini berdekatan dengan istilah kata Islam atau istislam, yang berarti identitas Islam atau tanda penyerahan diri pada Tuhan.

Lebih daripada itu, tradisi khitan bermakna meniti dan melestarikan jejak langkah Nabi Ibrahim. Seperti diketahui, ayahanda para nabi ini mendapatkan titah berkhitan pada saat berumur 80 tahun. Begitu menerima titah, deklarator agama Islam ini bersegera melakukan khitan. Riwayat hadits menyatakan beliau berkhitan di suatu tempat bernama Qaddum. Qaddum adalah suatu daerah di wilayah Suriah. Tetapi ada sebagian ulama yang mengartikan Qaddum bukan sebagai suatu tempat, namun nama suatu alat yang digunakan oleh tukang kayu. Qaddum diartikan kapak. Nabi Ibrahim berkhitan dengan kapak.

Nabi Ibrahim lalu menetapkan ajaran ini pada anak-anak keturunannya. Putera beliau, Nabi Ismail, beliau khitan kala berumur 13 tahun, sedang Nabi Ishaq beliau khitan kala berumur 7 hari. Dan Nabi Muhammad SAW., yang merupakan anak keturunan Nabi Ibrahim, menurut satu riwayat, begitu lahir telah dalam kondisi berkhitan.

Khitan bisa kita lakukan pada anak ketika berumur 13 tahun, ketika masih bayi umur 7 hari, ketika umur 10 tahun, atau kapan pun, namun, khitan haruslah telah dilakukan menjelang anak laki-laki kita memasuki masa akil baligh. Sahabat Ibnu Abbas yang dikhitan pada umur 13 tahun menyatakan, “Mereka (generasi sahabat) tidak mengkhitankan anak laki-laki sehingga menjelang akil baligh.” Artinya, menjelang umur akil baligh, anak laki-laki mereka lazimnya telah dikhitan. Pakar tafsir Al-Qur’an generasi pertama ini menyatakan, “Orang tidak khitan tidak diterima shalatnya dan tidak boleh dimakan sesembelihannya.”

Di balik khitan pada dasarnya ada makna agung, yaitu anak diingatkan, didekatkan, dan dilekatkan dengan millah Nabi Ibrahim. Dan millah Nabi Ibrahim tiada lain adalah agama Islam. Beliau sosok yang hanif (lurus), muslim, dan bukan termasuk orang-orang musyrik. Dalam tradisi Arab, orang yang khitan disebut hanif. Kedudukan khitan bagi anak tak ubahnya baiat, ikrar, peresmian, pelantikan, sumpah pengukuhan, dan janji kesetiaan untuk memeluk agama Islam sepanjang nyawa dikandung badan.

Selain itu, fakta empiris menunjukkan bahwa tradisi agama Islam ini secara medis berfungsi melindungi anak dari radang pada batang penis, melindungi anak dari radang saluran kencing, melindungi anak dari penyakit kelamin, memberikan perlindungan dari penyakit kanker, dan sebagainya.

Walimah Khitan

Atas dasar ini, momentum khitan bila dirayakan tentu tidak ada masalah, baik, sebagai ekspresi syukur, membuat senang anak, membahagiakan tetangga, anak-anak, dan kaum masakin, serta perjamuan dan kedermawanan. Bukan suatu kemubadziran. Sejak berabad-abad silam telah dikenal istilah walimah khitan, yang disebut dengan “al-ghadirah”, sebagaimana walimah pernikahan (walimatul urs) dan aqiqah. Dan alhamdulillah, secara terang kami telah mendapati dalil dianjurkannya walimah khitan dalam Adabul Mufrad karya Al-Bukhari bab ke-596.

Celupan Allah dan Baptis

Anak-anak seluruhnya terlahir suci (fitrah). Kreasi orangtualah yang menjadikan mereka nasrani, yahudi, atau majusi. Orangtua nasrani tentulah berupaya keras anaknya juga menjadi nasrani. Mereka baptis anaknya semenjak dini. Usai ritus permandian itu, orangtua dengan penuh bahagia berkata, “Kini engkau telah nasrani, anakku.” Begitu pula orangtua yahudi dan majusi. Baptis tak ubahnya baiat.

Orangtua muslim tentu berkewajiban pula menuntun dan membimbing anak-anaknya menjadi muslim. Membaiatnya, kalau perlu. Janganlah orangtua muslim rela anaknya bebas agama atau beragama bebas. Regenerasi keislaman harus berkelanjutan karena menjadi bagian asasi dari memelihara (wiqoyah) mereka dari api neraka. Orangtua tidak boleh menjadi sosok dayyus.

Oleh karena itu, celupan Allah (shibghatullah) harus kita torehkan kepada anak. Kita celup jiwa dan badan mereka dengan celupan Allah, sebelum mereka menerima atau tercemari celupan-celupan yang lain. Setelah berbicara mengenai millah Nabi Ibrahim, Al-Qur’an menyatakan,

صِبْغَةَ اللهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُوْنَ

Celupan (shibghah) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah. (Q.S. Al-Baqarah: 138)

Celupan Allah kita berikan pada jiwa anak dengan menanamkan dasar-dasar ketauhidan. Sedang pada badannya, celupan Allah kita berikan dengan melakukan khitan padanya. Dan tidak ada celupan yang lebih baik daripada celupan Allah. Masyarakat Gorontalo telah melakukannya untuk anak-anak gadis mereka. Wallahu a’lam.

* Alumni Pondok Pesantren Nurul Haromain Pujon Malang. Penulis Pengantin Dunia Akhirat dan Imunisasi Anak. E-mail: a.syarifuddin@gmail.com

Keterangan gambar: diambil dari matanews.com